POLITIK
dan STRATEGI NASIONAL
A.PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan
POLSTRANAS
Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan
masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan taia
berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik menpunyai arti
yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politi disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum
(politics)
Politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum,
baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang
kita kehendaki. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan
hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan umum dan distribusi. Strategi berasl dari bahasa Yunani yaitu
strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Politik nasional adalah suatu kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi
nasional disusun untuk melaksanakn politik nasional, misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional sanagat penting sebagai kerangaka acuan dalam penyusunan poitik
strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan in